Jumat, 22 Februari 2008

PELAYANAN GEREJA UNTUK PERKAWINAN CAMPUR

PELAYANAN GEREJA UNTUK PERKAWINAN CAMPUR
Beberapa Pemahaman dasar
1. Gereja Katolik senantiasa mengharapkan putra-putrinya dapat menjalani hidupnya sebagai umat beriman dengan sebaik-baiknya. Termasuk dalam membangun hidup berkeluarga.
2. Dalam rangka itulah Gereja Katolik sangat mendukung dan bersyukur apabila putra-putrinya dapat membangun keluarga secara katolik.
3. Namun, Gereja Katolik juga menyadari, khususnya di Indonesia ini, bahwa cita-cita mulia keluarga yang utuh katolik tidak selalu dapat dilaksanakan. Ada aneka sebab yang mendasarinya.
4. Sehubungan dengan pembangunan keluarga yang tidak utuh katolik, pertama-tama dapat dikatakan bahwa Gereja Katolik tidak menyediakan satu hukum yang berlaku umum. Gereja Katolik berusaha untuk dapat membantu putra-putrinya yang terpaksa harus membangun keluarga atau hidup dalam keluarga yang tidak utuh katolik.
5. Pelayanan Gereja Katolik pada awal pembangunan hidup berkeluarga dilaksanakan dengan mengusahakan agar iman pihak katolik tidak dirugikan, tidak dibahayakan (jangan masukkan kami ke dalam pencobaan), dapat tetap berkembang. Penilaian terhadap hal ini dilakukan ketika diadakan penyelidikan kanonik. Petugas penyelidikan kanonik akan menanyakan secara pribadi dan bersama-sama kepada calon mempelai aneka hal yang kiranya dapat membantu untuk memperjelas status hidup beriman yang akan berlangsung kemudian. Tentu saja, petugas yang bijaksana tidak hanya memikirkan kepentingan pihak katolik, tetapi juga kepentingan pihak non-katolik.
6. Menanggapi keluarga-keluarga yang tidak utuh katolik, Gereja Katolik mengusahakan terlaksananya pelayanan, khususnya bagi pihak yang katolik, sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada. Dengan kata lain, tidak ada rumus yang baku untuk hal ini.

Tidak ada komentar: