Kamis, 17 Juli 2008

Hukuman Mati

Hari-hari ini berita akan dilaksanakannya hukuman mati terhadap Sumiarsih dan anaknya Sugeng telah memancing diskusi. Pertanyaan mengenai kelayakan mereka menerima hukuman mati menjadi tema hangat. Ada beberapa alasan yang pantas didengarkan.

Pertama, mereka telah menjalani hukuman selama 20 tahun. Dalam kurun waktu yang begitu lama (2/3 dari usia saya sekarang)pastitelah mengubah banyak hal. Saya yakin Sumiarsih dan Sugeng telah berubah.
Kedua, masih pantaskah hukuman mati itu dijatuhkan? Pantaskah kita yang manusia ini mengambil nyawa orang lain.
Mungkin tindakan mereka dulu begitu sadis dan kejam. Namun apakah itu pantas untuk membalasnya dengan menghilangkan nyawanya.
Persoalan yang diangkat banyak pihak adalah waktu yang begitu lama. Mereka telah menjalani hukuman penjara selama 20 tahun. Dalam rentang waktu yang begitu lama telah mengubah banyak hal. Seandainya eksekusi mati itu dijatuhkan/dilaksanakan tidak lama setelah vonis dari hakim dijatuhkan, mungkin tidak akan menjadi permasalahan.
Saya bukan pembela Sumiarsih atau Sugeng, saya tidak kenal mereka, dan ketika kejadian itu berlangsung saya masih berusia 10 tahun. Saya belum mengerti apa-apa. Saya hanya hendak melihat keurgensian hukuman mati. Apakah setelah yang bersangkutan dieksekusi mati kemudian kejahatan akan hilang? Saya rasa tidak.
Kembali kepada tindakan Sumiarsih dan Sugeng, kalau kita bicara lurus-lurus, yang mereka rugikan adalah keluarga Purwanto. Jika kita bandingkan dengan para koruptor, yang dirugikan jauh lebih banyak. Mungkin kita mesti melihat kembali undang-undang negara kita, masih pantaskah kita menjatuhkan hukuman mati.Di saat kita memperjuangkan hak hidup, di sana pula kita menghilangkan kehidupan orang lain.
Mari kita pikirkan, kita renungkan, dan kita perjuangkan bersama. Kehidupan untuk semua.

Tidak ada komentar: